
SEKSI TEKNOLOGI INFORMASI POLISI
Dipublikasikan : Senin, 5 Oktober 2020 [10:52:26]
Sitipol bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
Sitipol menyelenggarakan fungsi:
- Pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
- Penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; dan
- Penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.