IZIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
Minggu, 4 Oktober 2020 [20:31:16]
MEKANISME IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
1. Dasar :
a. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.
b. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
c. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
2. Persyaratan :
a. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup :
1) Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
2) Jumlah dan Jenis Kembang api
3) Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
4) Identitas Penyala Kembang Api
5) Identitas Penanggung jawab Kegiatan
6) Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
7)) Rekomendasi dari Polsek setempat
Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut