SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Minggu, 4 Oktober 2020 [20:28:47]
MEKANISME PELAYANAN SKCK
1. LANGKAH – LANGKAH PENGURUSAN SKCK
- Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.
- Meneliti kelangkapan dan keabsahan berkas permohonan SKSK dari pemohon.
- Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta untuk melengkapinya.
- Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.
- Meneliti kelengkapan data isian dan memeberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan agar melengkapinya.
- Memintaka rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.
- Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon.
- Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani
- Menyelasaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan pemohon.
2. INFORMASI PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK
a. Persyaratan penerbitan SKCK baru
- Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
- Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 Lembar.
- Rekomendasi dari Polsek setempat untuk persyaratan menjadi TNI / POLRI dan PNS.
b. Persyaratan penerbitan perpanjangan SKCK
- SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres
- Pas berwarna Foto 4x6 sebanyak 3 lembar