TILANG
Minggu, 4 Oktober 2020 [20:33:06]
* TILANG HUNTING SYSTEM :
kegiatan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan cara patroli dan jika mendapati pelanggaran lalu lintas dilakukan langkah-langkah penindakan;
* TILANG TERTANGKAP TANGAN (GAR KASAT MATA).
kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas yang ditujukan terhadap pelanggar yang secara kasat mata melakukan pelanggaran lalu lintas tertangkap tangan langsung oleh petugas pada saat pengaturan lalu lintas, atau penjagaan lalu lintas.
TILANG E-TLE
Berikut ini adalah mekanisme tilang menggunakan metode ETLE
*Tahap 1 :
Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
*Tahap 2 :
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
*Tahap 3 :
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
*Tahap 4 :
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
*Tahap 5 :
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.